Pasang Tarif Jutaan, Calo SIM Daan Mogot Ditangkap

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA.co.id – Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk seorang calo surat izin mengemudi yang beroperasi di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Daan Mogot, Jakarta Barat.

Menurut Kepala Seksi SIM Sindir Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Doni Hermawan, calo yang ditangkap itu berinisial DDP (34 tahun).

DDP ditangkap kemarin, setelah petugas mendapatkan laporan tentang aksi percaloan yang dilakukan di kantor pelayanan SIM itu.

"Sekitar pukul 09.00 WIB anggota timsus sedang melakukan pemantau di lingkungan kantor Satpas Polda Metro Jaya, tiba-tiba melihat orang yang wajahnya serta ciri-ciri pelaku," kata Doni, Rabu 30 November 2016

Doni mengatakan, sudah banyak warga yang menjadi korban praktik percaloan DDP. Bahkan, DDP selalu menerapkan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM dengan harga tinggi.

"Pengurusan SIM A baru sebesar Rp800 ribu dan pengurusan perpanjangan SIM A dan C sebesar Rp1,5 juta," ujar Doni.

Kepolisian sudah menerima lima laporan korban percaloan DDP, yakni Patar Napitupulu (42 tahun), Rian Santoso (21 tahun), Yuswan (62 tahun), Rustanto (26 tahun) dan Wiwid Yusnia Trisnawati (28 tahun).

"Selanjutnya pelaku, barang bukti dan korban dilimpahkan ke Polsek Metro Cengkareng Jakarta Barat," kata Doni.