Bikin SIM Baru Wajib Ikut Kursus Mengemudi?

Ilustrasi belajar mengemudi.
Sumber :
  • Metro.co.uk

VIVA – Agar bisa mengoperasikan kendaraan di jalan raya, seseorang harus terlebih dahulu memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini hanya bisa diperoleh, apabila sudah lulus ujian teori dan praktik yang digelar oleh pihak kepolisian.

img_title SIM Tak Jatuh dari Langit, Ini Proses yang Harus Dilewati

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, saat mengajukan pembuatan SIM baru. Mulai dari memiliki kartu tanda penduduk, hingga lulus ujian teori dan praktik. Pengajuan dilakukan dengan cara mendatangi Satuan Pelayanan Administrasi atau Satpas SIM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal pertama yang harus dilakukan, yakni melalui proses pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, pemohon mengisi formulir yang disediakan dan melampirkan kartu identitas. Langkah selanjutnya adalah mengikuti ujian teori. Jika lulus, maka kemudian lanjut ke ujian praktik.

img_title Baru Mau Bikin SIM Motor, Malah Disuruh Sekolah Lagi 15 Jam

Ujian praktik dilakukan, sesuai dengan jenis SIM yang diajukan, yakni mobil untuk SIM A dan sepeda motor untuk SIM C. Pengujian ini diadakan, untuk melihat kemampuan berkendara dari si pemohon. Apabila gagal, maka ia diberi kesempatan mengulang, namun bukan di hari yang sama.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor dan Bandung Jumat 26 Juni 2020

img_title Terpopuler: Motor yang Dicap Musuh SPBU, Pajak EV Digas Nol Lagi, Ujian SIM Bikin Banyak Tumbang

Terkait uji praktik, beberapa waktu lalu beberapa pengusaha yang bergerak dalam bidang kursus mengemudi mengajukan Pengujian Materiil Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka mempersoalkan frase ‘Belajar Sendiri’ sebagai bentuk kompetensi mengemudi, untuk mendapatkan SIM. Menurut pemohon, kompetensi tersebut tidak bisa didapat dengan cara belajar sendiri di jalan, karena yang bersangkutan belum memiliki SIM untuk bisa berada di jalan.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat 26 Juni 2020, MK memutuskan bahwa uji materiil tersebut tidak perlu dilakukan. Alasannya, kompetensi hanya bisa diukur dalam bentuk standar, bukan di mana mendapatkannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam putusan MK, disebutkan bahwa seseorang yang belajar mengemudi secara otodidak berhak untuk memiliki SIM, apabila ia lulus uji teori dan praktik yang diselenggarakan Polri.

"Ada berbagai cara dan sarana untuk belajar sendiri tanpa menggunakan jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, seperti lahan pribadi, lapangan, atau melalui teknologi simulasi," ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Ilustrasi SIM

SIM Hilang, Harus Bikin Baru dan Ujian Lagi? Ini Ketentuannya

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang tidak selalu mengharuskan pemiliknya mengikuti ujian dari awal. Pengendara dapat mengajukan penggantian SIM selama data kepemilikan

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut