SIM Hilang, Harus Bikin Baru dan Ujian Lagi? Ini Ketentuannya
- VIVA/Agus Setiawan
Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang tidak selalu mengharuskan pemiliknya mengikuti ujian dari awal. Pengendara dapat mengajukan penggantian SIM selama data kepemilikan bisa diverifikasi dan persyaratan administrasi terpenuhi.
Mengacu pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang dilihat VIVA Otomotif Kamis (22/10/2026), pemohon yang kehilangan SIM perlu melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian. Ketentuan tersebut membedakan penggantian SIM hilang dari permohonan SIM baru.
Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa penggantian SIM yang hilang tidak memerlukan ujian teori maupun praktik. Namun, pemohon tetap perlu mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.
Syarat mengurus SIM hilang
Sebelum datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratan dasarnya meliputi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
2. Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian.
3. Formulir permohonan penggantian SIM.
4. Data pendukung SIM lama jika masih tersedia.
Petugas dapat meminta persyaratan tambahan sesuai prosedur layanan yang berlaku, termasuk pemeriksaan kesehatan atau psikologi. Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan persyaratan terbaru kepada Satpas tujuan sebelum mengurus penggantian.
Berapa biaya mengurus SIM hilang?
Biaya penerbitan SIM pengganti mengikuti golongan SIM yang dimiliki. Dalam informasi yang dipublikasikan Korlantas Polri pada 5 November 2025, tarif penerbitan SIM pengganti karena hilang tercantum sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan SIM B, Rp75.000 untuk SIM C, CI, dan CII, serta Rp30.000 untuk SIM D.
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan biaya tambahan lain jika berlaku. Pemohon sebaiknya memeriksa kembali tarif di Satpas karena biaya layanan dapat berubah mengikuti ketentuan terbaru.
Bagaimana jika SIM sudah kedaluwarsa?
Pemilik SIM perlu membedakan penggantian karena hilang dengan penerbitan SIM baru akibat masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah berakhir, pemilik pada prinsipnya harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kehilangan SIM yang masih berlaku tidak otomatis mengharuskan pemilik mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Namun, jika masa berlakunya sudah habis, pemohon perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk tahapan ujian yang dipersyaratkan.