BYD Digugat Rp9,5 Triliun, Begini Isi Tuntutannya

Diler BYD Harmony Auto Sudirman, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

Jakarta, VIVA – Gugatan sengketa merek Denza di Indonesia mencantumkan nilai ganti rugi yang mencapai Rp9,515 triliun. Perkara ini menyeret tujuh perusahaan, termasuk BYD Company Limited dan sejumlah entitas bisnis BYD di Indonesia, yang kini menghadapi proses hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

img_title Terpopuler: Sengketa Merek Denza, Pajero Baru, dan Suzuki Thunder 125 Jadi Sorotan

Gugatan diajukan PT Raden Reza Adi dan terdaftar dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 8 September 2026. Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut masih berjalan dan belum mencapai putusan akhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain BYD Company Limited, pihak yang tercatat sebagai tergugat meliputi PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia atau BYD Arista, PT Harmoni Target Indonesia atau BYD Harmony Auto, PT Bumi Hijau Motor atau BYD Haka Auto, serta PT Bipo Teknologi Otomotif atau BYD BIPO.

img_title BYD Belum Bisa Bernapas Lega, Sengketa Merek Denza Masih Bergulir

Besarnya nilai gugatan menjadi salah satu poin yang menonjol dalam perkara ini. Namun, Rp9,515 triliun tersebut merupakan tuntutan ganti rugi materiil yang diajukan penggugat, bukan nilai kerugian yang telah ditetapkan pengadilan.

Dalam petitumnya, PT Raden Reza Adi meminta majelis hakim mengakui perusahaan tersebut sebagai pemilik sah dan pemegang hak eksklusif atas merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM00117306306 untuk kelas barang 12 di wilayah Indonesia.

img_title Dudung sebut 97 Perusahaan Diproses Hukum Terkait Karhutla: Kita Tangani Serius!

Penggugat juga mendalilkan bahwa penggunaan merek Denza oleh para tergugat melanggar hak atas merek yang diklaim dimilikinya. Dalil tersebut masih harus diperiksa dalam persidangan dan belum dapat dianggap sebagai pelanggaran yang terbukti secara hukum.

Minta Penggunaan Merek Dihentikan

Selain meminta ganti rugi triliunan rupiah, penggugat mengajukan permohonan agar para tergugat menghentikan kegiatan yang dinilai berkaitan dengan penggunaan merek Denza tanpa hak.

Permintaan itu mencakup kegiatan impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, hingga promosi kendaraan bermotor yang menggunakan merek tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penggugat juga meminta agar para tergugat tidak memproduksi atau menjual barang yang dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Denza miliknya.

Jika dikabulkan, tuntutan terkait penggunaan merek tersebut berpotensi berdampak pada aktivitas bisnis yang disebut dalam gugatan. Meski demikian, dampak aktualnya belum dapat dipastikan sebelum ada putusan pengadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut