Bukan Cuma Soal Keterampilan, Ini Alasan Ada Batas Usia untuk Punya SIM
- Istimewa
Jakarta, VIVAÂ - Saat ini, tidak sedikit orang tua yang mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor atau mobil sendiri untuk beraktivitas. Alasannya beragam, mulai dari ingin mengajarkan kemandirian, memudahkan anak berangkat ke sekolah, hingga kesibukan orang tua yang membuat mereka tidak selalu bisa mengantar dan menjemput.
Namun, kemampuan mengendarai kendaraan belum tentu berarti seseorang sudah siap menghadapi berbagai situasi di jalan raya. Pengendara harus mampu membaca kondisi lalu lintas, memperkirakan risiko, serta mengambil keputusan dengan cepat ketika menghadapi keadaan yang tidak terduga.
Itulah salah satu alasan mengapa ada batas usia minimum untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketentuan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya memastikan calon pengemudi memenuhi persyaratan sebelum berkendara di jalan umum.
Dikutip VIVA Otomotif dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Sabtu 10 Oktober 2026, usia minimum untuk membuat SIM A dan SIM C adalah 17 tahun. SIM A diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang atau barang dengan ketentuan tertentu, sedangkan SIM C digunakan untuk mengendarai sepeda motor sesuai golongannya.
Batas usia tersebut berbeda untuk beberapa golongan SIM lainnya. Pemohon SIM C I harus berusia minimal 18 tahun, sementara SIM C II mensyaratkan usia minimal 19 tahun. Untuk SIM B I, batas usia minimumnya 20 tahun, sedangkan SIM B II mensyaratkan 21 tahun. Golongan SIM B untuk kendaraan umum memiliki persyaratan usia tersendiri yang lebih tinggi.
Perbedaan itu berkaitan dengan jenis kendaraan dan tanggung jawab yang menyertainya. Kendaraan dengan ukuran atau bobot lebih besar membutuhkan keterampilan pengendalian yang sesuai. Pengemudi juga harus memahami risiko ketika membawa kendaraan di tengah lalu lintas yang padat.
Dalam berkendara, usia bukan satu-satunya faktor yang menentukan keselamatan. Pengalaman, kemampuan mengendalikan emosi, kepatuhan terhadap aturan, dan kebiasaan mengambil keputusan secara hati-hati juga berpengaruh. Pengendara yang terburu-buru, menggunakan ponsel saat berkendara, atau tidak menjaga jarak aman tetap berisiko mengalami kecelakaan, berapa pun usianya.
Karena itu, orang tua perlu mempertimbangkan lebih dari sekadar kemampuan anak mengoperasikan kendaraan sebelum mengizinkannya berkendara sendiri. Memastikan anak telah memenuhi batas usia, memiliki SIM yang sesuai, memahami aturan lalu lintas, serta mampu berkendara secara bertanggung jawab merupakan hal penting untuk diperhatikan.