Polda Metro Akan Panggil Lagi Ahmad Dhani Cs

Polda Metro Jaya
Sumber :
  • Reza Fajri

VIVA.co.id – Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya akan kembali menjadwalkan pemeriksaan 11 orang yang ditangkap sebelum aksi damai 2 Desember 2016, atau 212.

"Hari ini, saya mau rapat tindak lanjut ke depannya bagaimana. Nanti, siapa-siapa saja yang akan diperiksa. Nanti, kami memilah peran semuanya dan segera selesaikan kasus ini. Mudah mudahan, pekan depan ada pemeriksaan lagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis 8 Desember 2016.

Argo belum bisa memastikan, apakah pihak Kepolisian akan memburu tersangka lain. Terbaru, polisi sudah menangkap aktivis, Hatta Taliwang pada Kamis dini hari tadi, 8 Desember.

"Kami dalami, kan Pak Hatta belum diperiksa. Nanti, setelah diperiksa baru diputuskan langkah selanjutnya," kata Argo.

Menurut Argo, polisi tidak masalah, jika para tersangka membantah semua yang disangkakan. Selain itu, pihaknya juga masih mendalami peran-peran para tersangka. "Enggak masalah. Kami punya alat bukti. Video, surat, pokoknya dua alat bukti," ucapnya.

Untuk diketahui, polisi telah menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, dua orang tersangka kasus ITE, dan satu lainnya, yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.

Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan, yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiganya kini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya. (asp)