Sapaan Djarot ke Penghadang Kampanye di Pengadilan Jakbar

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta petahana, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Ade Alfath

VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menghadiri sidang perkara penghadangan kampanye di Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Djarot yang diperiksa sebagai saksi datang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tepat pukul 10.00 WIB.

Sebelum persidangan dimulai, Djarot sempat menghampiri tersangka penghadangan, Naman Sanip di ruang sidang. Mereka berbincang singkat. "Bapak rumahnya di mana?" kata Djarot.

"Di Puri, Pak. Di belakangnya," jawab Naman.

Sebelumnya, Djarot mengaku telah memaafkan seluruh pelaku pengadangannya saat berkampanye. Namun, ia akan tetap melanjutkan proses hukum bagi seluruh pengadangnya. Hal itu untuk memberikan pelajaran dan kedewasaan dalam berdemokrasi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI melimpahkan kasus pengadangan di Kembangan Utara pada 18 November 2016. Perkara itu diserahkan pada Polda Metro Jaya karena Bawaslu menemukan adanya indikasi pelanggaran Pilkada.

Kemudian, Polda memanggil Naman dan menetapkannya sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan, atau denda paling besar Rp 6 juta.

(mus)