Alasan Djarot Pidanakan Tukang Bubur Kembangan

Calon Wakil Gubernur petahana DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Naman Sanip telah mengikuti persidangan perdana perkara pidana pengadangan terhadap calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Naman yang berprofesi sebagai tukang bubur itu telah didakwa jaksa penuntut umum dengan pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang mengganggu jalannya kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan, atau denda paling besar Rp6 juta.

Sebagai korban aksi melanggar hukum yang dilakukan Naman itu, Djarot mengungkap alasannya menyeret Naman ke ranah hukum.

Menurut Djarot, dia melaporkan Naman Sanip, karena saat terjadi pengadangan oleh puluhan massa di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, Djarot telah berinisiatif untuk mengajak dialog pemimpin massa pengadang. Kemudian, Naman datang menghampiri dan mengaku sebagai perwakilan.

"Artinya saya menganggap bahwa yang bersangkutan itu komandannya, karena pada saat itu hanya dia yang datang menghampiri saya ketika saya tanya mana komandannya," kata Djarot di PN Jakarta Barat, Selasa 13 Desember 2016.

Dalam dialognya saat itu, Djarot mengaku telah memperingatkan bahwa pengadangan itu telah tergolong dalam tindak pidana.  Namun, Naman beserta massa pengadang lainnya tetap menolak sambil membentangkan spanduk penolakan.

"Nah yang kami sebetulnya tersinggung adalah ketika saya sudah beranjak ke tempatnya Haji Saman, di seberang sana itu ada lagi pengadangan, teriak teriak mereka, dan saya sepintas melihat posternya, tulisan di atas itu 'tolak Ahok' terus strip di situ ada Djarotnya," katanya.

Akibat pengadangan itu, Djarot akhirnya batal melakukan aktivitas kampanye di wilayah tersebut. Atas dasar itu, tim Djarot akhirnya melaporkan tindakan pengadangan itu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI.

Sementara itu, selama persidangan, Naman mengaku tidak mengadang melainkan hanya menyampaikan aspirasi. "Tujuan saya bukan ke Pak Djarot, tapi ke Pak Ahok. Saya mau minta maaf sama Pak Djarot, karena Pak Djarot sebenarnya enggak bersalah," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu DKI melimpahkan kasus pengadangan di Kembangan Utara pada 18 November 2016. Perkara itu diserahkan ke Polda Metro Jaya karena Bawaslu menemukan adanya indikasi pelanggaran Pilkada. Kemudian, Polda memanggil Naman dan menetapkannya sebagai tersangka.