Kuasa Hukum Ahok Pertanyakan Proses Kasus Penodaan Agama

Basuki Tjahjaa Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Safir Makki/Pool

VIVA.co.id – Tim pengacara terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, menyoroti kejanggalan pada proses hukum atas Ahok, sapaan akrab Basuki. Ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja Soerjadi, curiga ketidakwajaran itu diakibatkan tingginya tekanan publik terhadap kasus tersebut.

“Kami sebagai lawyer perlu mengkritisi adanya ketidakwajaran karena tekanan publik," ujar Trimedya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2016.

Menurut Trimedya, ketidakwajaran bisa terlihat dari begitu cepatnya tahapan-tahapan dalam proses hukum dicapai, misalnya, saat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI melimpahkan kasus ke Kejaksaan Agung.

Trimedya mengatakan, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ahok berstatus P21 atau bisa dinaikkan ke pengadilan pada 30 November 2016. Pada tanggal itu pula, Ahok menerima panggilan dari Bareskrim supaya hadir dalam pelimpahan berkas pada keesokan harinya.

Padahal, menurut Trimedya, panggilan supaya tersangka hadir dalam pelimpahan kasus lazimnya dilakukan tiga hari sebelum pelimpahan dilaksanakan.

"Panggilan untuk (pelimpahan kasus pada) 1 Desember itu, yang patut, seharusnya tiga hari sebelumnya. Tapi tidak dipermasalahkan," ujar Trimedya.

Setelah itu, Trimedya mengatakan, Kejaksaan pada hari itu segera mengirimkan juga berkas kasus ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara beserta surat dakwaan. Ahok kemudian menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada hari ini.

Trimedya menegaskan proses hukum yang serba cepat seperti itu merupakan hal yang tak lazim dilakukan.

“Saya sudah hampir 50 tahun jadi lawyer belum pernah mengalami hal semacam ini," ujar Trimedya.

(ren)