Buni Yani Yakin Bakal Menang Praperadilan

Buni Yani dan Aldwin Rahardian di Polda Metro Jaya
Sumber :

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan Buni Yani, tersangka kasus dugaan penyebar informasi berbau kebencian, Rabu, 21 Desember 2016.

Terkait dengan putusan hari ini, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, optimistis permohonan kliennya ini akan dikabulkan oleh hakim tunggal praperadilan Sutiyono dengan pihak termohon Polda Metro Jaya. Sehingga status tersangka yang melekat pada diri Buni Yani bisa dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Harapannya tentu apa yang dimohonkan dikabulkan oleh hakim. Bahwa penetapan Buni Yani sebagai tersangka digugurkan," kata Aldwin saat dihubungi, Rabu 21 Desember 2016.

Aldwin menjelaskan, keyakinan dan rasa optimis lantaran proses persidangan yang telah digelar sejak Selasa 13 Desember 2016 lalu. Sebab, bukti yang telah diserahkan kepada hakim dan keterangan saksi serta ahli, akan menguatkan dalil-dalil permohonan pemohon.

"Insya Allah optimis, kalau kita lihat fakta persidangan banyak ahli dan saksi yang menguatkan dalil kita," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian, Buni Yani, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2016. Permohonan itu diantaranya terkait penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Buni Yani oleh Polda Metro Jaya (pihak termohon).

Sidang permohonan praperadilan yang telah diregister dengan nomor 157/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel akan dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan Sutiyono dengan pihak termohon Polda Metro Jaya. Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.

 

(ren)