Propam Polri Investigasi kenapa Ramlan Butarbutar Bisa Kabur

Polisi tunjukkan bukti Ramlan Butarbutar buron.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA.co.id – Tim Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya akan melakukan penelusuran internal terkait diterbitkannya surat daftar pencarian orang (DPO) kepada pelaku pembunuhan Ramlan Butar Butar pada 2015 lalu. Sebab, setelah dikeluarkan surat DPO kepada mendiang Ramlan jajaran Polres Depok tidak langsung melakukan penangkapan.

"Dalam proses katakanlah dibantarkan (Ramlan) kemudian diterbitkan DPO dan dinyatakan buron. Kemudian tidak dilakukan penangkapan saat itu, tentu akan diselidiki secara internal," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2016.

Menurut Martinus, setiap pelaku kejahatan harus selesai dan masuk ranah proses hukum di Tanah Air. "Memang harus dikirim ke jaksa. Kemudian dilakukan penuntutan dan pemidanaan," katanya.

Dalam kasus pembunuhan itu, sebanyak enam orang tewas dibunuh secara sadis di perumahan elite, Jalan Pulomas Utara No.74 Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa pagi, 27 Desember 2016.

Enam orang yang tewas di antaranya, Dody Triono (59), Diona Afrika Andra (16), Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman anak korban, Yanto dan Tasroh sebagai supir.

Berselang satu hari kejadian,Kepolisian berhasil melumpuhkan tiga pelaku. Mereka diantaranya, Erwin Situmorang, Alfin Bernius Sinaga dan Ramlan Butarbutar. Ramlan akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah.

(mus)