Ramlan Cs Butuh 16 Menit Rampok Rumah Dodi

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan rilis perampokan di Pulomas.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

Sedangkan korban selamat, Emi (41), Zanette (13), anak nomor 2 pemilik rumah, serta tiga pembantu rumah tangga yakni, Santi (22), Fitriani (24), serta Windy (23).

Dalam hal ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan Ramlan yaitu uang tunai belasan juta, jam tangan Rolex, sebilah senjata tajam, dan dua pucuk senjata api.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yaitu pasal 338, 365 dan 333 KUHP dengan ancaman ancaman hukuman mati atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (ase)