Rekayasa Lalu Lintas Jelang Sidang Ahok

Polisi menutup Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 10 Januari 2017.

Polisi melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan RM Harsono dari arah Pejaten menuju Ragunan dan sebaliknya lantaran jalan tersebut akan dipadati oleh massa pengunjuk rasa dari pendukung maupun yang kontra Ahok.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya melakukan rekayasa lalu lintas dengan melakukan penutupan Jalan RM Harsono dari arah Mampang Prapatan maupun sebaliknya. Iwan mengatakan batas waktu penutupan jalur tersebut dilakukan secara situasional atau tergantung situasi di lapangan.

"Sampai kegiatan ini selesai atau melihat situasi tentatif. Kalau memang bisa kami buka siang hari, kami buka. Kalau nggak ya terus kami tunggu kondisi," kata Iwan di lokasi, Ragunan, Jakarta Selatan.

Berikut rincian dari rekayasa lalu lintas tersebut:

Pertama, arus lalu lintas dari arah Jagakarsa menuju arah pintu masuk Kementerian Pertanian lanjut ketemu di Traffic Light (TL) Pertanian akan diluruskan menuju TL Trakindo, juga belok kanan menuju TL Mangga besar.

Kedua, arus lalu lintas yang datang dari TL Mangga besar menuju Ragunan dialihkan dan dibelokan ke kiri menuju Jagakarsa.

Ketiga, arus lalu lintas yang datang dari arah Lampu Merah gedung Trakindo menuju TL Pertanian tujuan Ragunan diluruskan ke arah Jagakarsa.

Keempat, arus lalin yang datang dari Jalan RM Harsono (pintu Utama Taman Margasatwa Ragunan) sesampainya di Pertanian dibelokkan ke kiri menuju TL Trakindo.

Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar hari ini, Selasa 10 Januari 2017. Sidang tersebut merupakan yang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.