442 TKI Dideportasi dari Malaysia

Sumber :

VIVAnews - Sebanyak 442 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang di deportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa 1 September 2009 siang.

Para pekerja itu dipulangkan dengan menggunakan kapal Ciremai yang diberangkatkan dari Tanjung Pinang sejak kemarin.

Kebayakan dari mereka adalah TKI asal Indonesia Timur, Medan, Subang, Indramayu dan beberapa daerah di Jawa Barat.

Para pekerja ini kemudian ditampung Dinas Sosial di Kemayoran, Jakarta Pusat, sebelum dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.

Salah satu pekerja bernama Sumi Malhamah, 31 tahun, warga Medan, dipulangkan karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Sumi tertangkap dan dipenjara meski saat itu dia sedang hamil besar dan harus melahirkan di dalam penjara Malyasia.

"Anak saya sekarang usianya 55 hari, namanya Akhil Muhatmi. Perlakukan kasar sering saya terima di penjara Malaysia, meski saya sedang hamil," ujar Sumi.

Salah pekerja lainya bernama Nissa mengaku bahwa gajinya tidak dibayarkan selama hampir tiga tahun oleh angen tenaga kerja di Malaysia.

Karena visanya mati, dia juga sempat menjalani hukuman selama satu bulan sebelum di pulangkan ke Indonesia.

Laporan : Arnes Ritonga| Jakarta Utara