Info Dugaan Korupsi Masjid Wali Kota Jakpus dari Medsos
VIVA.co.id – Proses penyelidikan dugaan kasus korupsi Masjid Al Fauz di kantor wali kota Jakarta Pusat, terus didalami Badan Reserse Kriminal Polri. Ternyata, diketahui proses penyelidikan berawal dari informasi yang beredar di media sosial.
"Masih pengumpulan bahan keterangan, masih penyelidikan. Itu kan muncul di media sosial, kami sedang mengumpulkan data," ujar Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, di lapangan Monas, Sabtu, 14 Januari 2017.
Ari menuturkan, penyelidikan dari informasi di media sosial merupakan hal wajar. Dari sini polisi mengklarifikasinya dengan melakukan penyelidikan. "Iya, ada informasi seperti itu, dugaan tindak pidana kan kami otomatis lakukan penyelidikan," katanya.
Ia pun menambahkan, saat ini polisi sudah memeriksa 19 saksi terkait dugaan korupsi ini. Ari menegaskan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi berdasarkan fakta dan bukti yang ada tidak berdasarkan asumsi.
"Enggak pakai indikasi dong kalau Reserse, harus fakta," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz. Diketahui proses pembangunan ini memakai anggaran tahun 2010 dan 2011.
Surat penyidikan kasus ini berdasarkan Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/902.b/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.
Dari kasus ini, Sekda DKI Jakarta Saefullah sudah dimintai keterangan pada Rabu 11 Januari 2017. Saefullah merupakan mantan wali kota Jakarta Pusat yang dilantik pada 4 November 2010 menggantikan Sylviana Murni yang menjabat dari 2008 hingga 2010 sebagai wali kota Jakarta Pusat.