Kasus Korupsi Masjid Wali Kota Jakpus Naik ke Penyidikan

Masjid Al-Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi telah menaikkan status dugaan perkara kasus tindak pidana korupsi pembangunan masjid Al-Fauz kantor Wali Kota Jakarta Pusat, 2010 dan 2011.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan, peningkatan status perkara tersebut sudah dilakukan sejak pekan lalu.

"Proses penyidikan itu untuk menemukan tersangka," kata Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 23 Januari 2017.

Namun, untuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara itu belum dikirimkan kepada pihak kejaksaan. Menurutnya, SPDP perkara akan menyusul segera.

"Sejauh ini sudah ada 30 saksi yang dimintai keterangan penyidik," katanya.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masjid di kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun 2010-2011 ini berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI/48/XII/2016/Tipidkor tanggal 2 Desember 2016.

Kemudian Dittipikor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.