Sumarsono: Status Ahok Sedang Digodok Biro Hukum

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono.
Sumber :
  • Eduward Ambarita

VIVA.co.id - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, belum memastikan status Basuki Tjahaja Purnama usai mengakhiri masa kampanyenya dan kembali ke Balai Kota. Menurut Sumarsono, Ahok akan kembali aktif menjadi gubernur menggantikannya.

"Prosesnya sedang digodok biro hukum. Tapi intinya, Pak Ahok kembali sebagai gubernur tanggal 12 Februari 2017. Tanggal 11 Februari 2017, sore, serah terima sama saya. Tanggal 12 (Ahok) kembali menjadi gubernur," kata Sumarsono di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 7 Februari 2017.

Sumarsono mengatakan, masih menunggu surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait proses hukum yang kini dijalani mantan Bupati Belitung Timur itu dalam kasus penodaan agama. Dengan demikian, dia mengatakan, belum ada penjadwalan Ahok mengundurkan diri lantaran status hukum belum diputuskan Kementerian Dalam Negeri.

"Enggak ada (pemberhentian). Memang jadwalnya belum diberhentikan, sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI sah resmi," katanya.

Seperti diketahui, Sumarsono akan melepaskan jabatannya sebagai Plt Gubernur pada 11 Februari 2017. Hari tersebut merupakan hari terakhirnya bertugas sekaligus menyerahkan laporan nota kerja kepada Ahok sebagai gubernur definitif.

Penyerahan laporan itu akan berlangsung di Balai Kota, dan dihadiri pejabat setingkat eselon 1 dan 2 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ahok bersama dengan Djarot Saiful Hidayat akan kembali bertugas sampai Oktober 2017.