Bachtiar Nasir Akan Diperiksa Kasus Pencucian Uang Yayasan

Ustaz Bachtiar Nasir
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir akan memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, terkait dengan kasus dugaan pencucian uang.

Kapitra Ampera, selaku tim advokasi GNPF MUI, meminta pemanggilan selanjutnya terhadap Bachtiar harus berdasarkan aturan yang ada. Sementara dalam pemanggilan terhadap Bachtiar hari ini, penyidik terkesan menyalahi prosedur. 

"Tentunya harus sesuai aturan, 3 hari minimal. Supaya kami bisa memenuhi amanah undang-undang," ujarnya di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Februari 2017.

Ia menjelaskan, pemanggilan itu berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang terhadap Yayasan Keadilan Untuk Semua. Yayasan ini digunakan untuk menampung sumbangan masyarakat dalam aksi Bela Islam jilid I, II
dan III, beberapa waktu lalu. 

Dalam pemanggilan berikutnya nanti, pihak Bachtiar akan menyerahkan seluruh akta notaris kepengurusan Yayasan Keadilan Untuk Semua kepada penyidik Polri. Hal itu dilakukan untuk menjadi bukti bahwa Bachtiar bukan bagian dari struktural yayasan tersebut.

"Enggak ada (dalam struktur yayasan itu). Jadi biar nanti kami jelaskan ke penyidik. Kan tentunya ada akta notaris untuk pembentukan yayasan," katanya.

Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri memanggil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir, Rabu, 8 Februari 2017. Bachtiar disebut-sebut akan diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang.

Namun, Bachtiar tidak hadir dan hanya diwakili oleh Kapitra Ampera, selaku tim advokasi GNPF MUI. Kapitra menjelaskan, ketidakhadiran kliennya lantaran merasa aneh dengan surat panggilan yang ditujukan pada kliennya itu.

"Ini laporan tanggal 6, sprindik (surat perintah penyidikan) tanggal 6, pemanggilan tanggal 6. Makanya mau konfirmasi juga ini, penyidikan atau penyelidikan," katanya.