Polisi Tangguhkan Penahanan Firza Husein

Markas Korps Brimob di Kelapa Dua, Depok, tempat Firza Husein ditahan Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangguhkan penahanan Firza Husein. Permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar tersebut dikabulkan pada Rabu, 22 Februari 2017.

"Untuk tersangka Firza Husein sudah kami kabulkan penangguhan penahanan, sudah kami keluarkan kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 23 Februari 2017.

Alasan penangguhan penahanan itu, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menuturkan hal tersebut berdasarkan subjektif penyidik. "Salah satunya faktor kesehatan juga serta pemeriksaan dirasa cukup untuk kasus makar," katanya.

Dalam penangguhan penahanan ini, Argo menjelaskan, pihak keluarga menjadi penjamin. Walaupun penahanan ditangguhkan, Firza dikenakan wajib lapor seminggu sekali. Polisi, lanjut Argo, tak melakukan pencekalan terhadap Firza.

Firza merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Dia ditangkap bersama 10 tokoh menjelang aksi pada 2 Desember 2016. Namun, polisi melepas Firza setelah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok. 

Polisi lantas menjemput paksa Firza di kediamannya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa, 31 Januari 2017. Kali ini, Firza langsung ditahan di Mako Brimob karena alasan tidak kooperatif. (ren)