Ahli UI: Al Maidah di Pidato untuk Ceritakan Pengalaman Ahok

Basuki Tjahaja Purnama di ruang sidang PN Jakut.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Saksi ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Rahayu Surtiati, menilai tak ada unsur penodaan agama dalam kalimat pada pidato yang disampaikan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.

Menurut guru besar linguistik dari Fakultas Ilmu Budaya UI ini, pidato Ahok yang membawa nama Surat Al Maidah ayat 51, merupakan cara terdakwa untuk menceritakan pengalaman pribadi yang pernah dialaminya beberapa tahun lalu.

"Kata-kata surat itu hanya bagian cerita pengalaman dia. Itu juga berdasarkan fakta yang pernah terjadi," kata Rahayu di persidangan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Audiotorium Gedung Kementan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.

Di hadapan majelis hakim, sebagai saksi ahli, Rahayu mengatakan sempat membaca buku berjudul ‘Merubah Indonesia’, karya Ahok. Dalam buku itu, diceritakan bahwa Ahok pernah dijegal menggunakan selebaran yang membawa-bawa 'jangan memilih pemimpin non Islam'.

"Jadi itu juga ceritanya berdasarkan fakta. Sudah pernah dirasakan langsung oleh si pembicara (Ahok). Bukan suatu yang mengada-ada," ucapnya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.