Ternyata Saksi Ahli Agama Ahok Jabat Wakil Ketua Fatwa MUI

Basuki Tjahaja Purnama di ruang sidang PN Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Selain menjabat sebagai dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung, ternyata KH Ahmad Ishomuddin, yang menjadi saksi ahli agama di persidangan ke-15 perkara penodaan agama, juga berstatus sebagai anggota di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat periode 2015-2020.

Kesaksiannya dalam sidang perkara dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, KH Ahmad, mengaku baru kali ini mendengar ada namanya pendapat dan sikap keagamaan sebagai produk MUI.

Menurut KH Ahmad, selama ini produk yang paling tinggi tingkatannya di MUI, hanyalah fatwa.

"Saya tidak tahu ada yang namanya pandangan sikap keagamaan. Setahu saya, yang paling umum dikenal adalah fatwa sebagai respons menanggapi peristiwa yang terjadi di masyarakat. Tingkatan fatwa ini yang paling tinggi," ujar KH Ahmad di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Selain itu, menurut KH Ahmad, dia tidak pernah terlibat dalam pembentukan pendapat dan sikap keagamaan yang dikeluarkan MUI terkait pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu. Padahal dia saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

"Saya tidak terlibat di dalamnya dan tidak diundang untuk pandangan sikap keagamaan itu," kata KH Ahmad.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.