Sejak Kapan Polisi Incar Al Khaththath Soal Makar?

Sekjen Forum Umat Islam, KH Muhammad Al Khaththath.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia mengklaim penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath, dan empat orang lainnya atas dugaan tindakan makar telah diselidiki sejak lama. Hal itu didapat dari laporan masyarakat dan sejumlah sumber kepolisian, yang kemudian dianalisa dan diselidiki, hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

"Indikasi akan adanya pemufakatan makar itu sudah ada. Tinggal kapan waktunya untuk melakukan penangkapan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto, Minggu, 2 April 2017.

Bahkan, kata Rikwanto, kepolisian juga sudah mencantumkan nama Al Khaththath dan empat lainnya dalam data kepolisian sejak Senin, 27 Maret 2017. Atau empat hari sebelum adanya aksi Bela Alquran yang digelar ribuan umat muslim di Jakarta pada 31 Maret 2017.

Rikwanto membantah bila penangkapan itu berkaitan dengan aksi 313 yang digelar 31 Maret lalu. Ia memastikan bahwa hal itu memang tidak ada kaitannya.

"Demo silakan, kami apresiasi bahkan demonya tertib, aman, lancar, perwakilan diterima oleh Kemenkopolhukam. Namun penangkapan itu hal yang lain," ujarnya.

Begitupun dengan kemungkinan keterkaitan Al Khaththath terhadap sejumlah orang yang telah diamankan pada aksi serupa sebelumnya pada 2 Desember 2016. "Tidak ada. Beda (dengan 212)," katanya.

Tak harus senjata

Rikwanto berpendapat, percobaan makar sesungguhnya memang bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk warga sipil. Sebab konsepsi makar tidak selalu identik dengan angkatan bersenjata.

"Siapa saja bisa, termasuk warga sipil yang terorganisir," katanya.

Di bagian lain, terkait dengan sejumlah figur yang telah diamankan pada aksi 212 atas tindakan makar, Rikwanto mengaku kalau berkas mereka sudah hampir rampung dan segera di kirim ke kejaksaan.

"Kalau 212 kami hampir rampung secara internal, artinya penyidik sudah hampir rampungkan berkas perkara. Tapi kami kan libatkan pihak terkait seperti saksi ahli, kadang dipanggil minta waktu, sedang di luar negeri dan lain-lain," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Al Khaththath dan empat orang lainnya pada Jumat 31 Maret 2017 tepat menjelang aksi damai 313. Al Khaththath dan penggerak aksi 313 itu ditangkap dengan dugaan makar.

Keempat nama itu yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasisa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).

Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (ren)