Penyandera Ibu dan Anak di Angkot Baru Keluar Penjara
- Dok. Istimewa
VIVA.co.id – Aparat Kepolisian Sektor Duren Sawit berhasil menangkap Hermawan, pelaku penyanderaan ibu dan anak di angkot T 25, Rawamangun-Pulogebang pada Minggu malam, 9 April 2017. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari penjara.
"Pelaku baru keluar dari LP Bulak Kapal Bekasi, ditahan karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Belum sebulan keluar penjara. Paling sekitar semingguan," kata Kapolsek Duren Sawit, Komisaris Yudho Huntoro di Mapplsek Jakarta Timur, Senin, 10 April 2017.
Yudho mengatakan, motif penyanderaan ialah untuk menguasai harta korban dan untuk digunakan berjudi. Pelaku melakukan aksinya seorang diri. "Berkelompok atau tidak masih kami selidiki, tapi saat melakukan aksinya pelaku seorang diri," ujar Yudho.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti dua buah handphone milik korban Isnawati, Herawati. Polisi juga menyita sebilah pisu yang digunakan untuk melakukan aksinya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 Juncto 368 KUHP terkait dengan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya. (ase)