Jaksa: Semua Unsur Pidana Penodaan Agama Ahok Terpenuhi

Jaksa membacakan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan hukuman pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menilai ada empat unsur dari Pasal 156 KUHP yang telah terpenuhi secara hukum. Empat unsur itu yakni, unsur barang siapa, unsur di muka umum, unsur ujaran kebencian mengenai perasaan permusuhan, kebencian, dan unsur merendahkan terhadap satu atau lebih dari satu golongan penduduk Indonesia.

"Dengan telah terpenuhinya semua unsur bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar hukum pidana, maka penuntut umum menuntut Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan hukuman pidana satu tahun kurungan penjara dan hukuman percobaan selama dua tahun terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," kata jaksa penuntut umum di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis, 20 April 2017.

Seperti diketahui, Ahok didakwa dengan Pasal 156a atau Pasal 156 atas kalimat dalam pidatonya di Pulau Pramuka yang mengutip salah satu surat dalam kitab suci Alquran. Pidatonya ini telah mengundang kemarahan banyak umat muslim. (ase)