Ahok Beri Judul Pledoinya 'Tetap Melayani Meski Difitnah'

Basuki Tjahaja Purnama Ahok dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim penasihat hukumnya telah menyampaikan nota pembelaan alias pledoi atas dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum di persidangan yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa 25 April 2017.

Dalam persidangan itu, Ahok menyatakan telah difitnah. Hal itu dituangkan dalam nota pembelaannya, yang berjudul "Tetap Melayani Meski Difitnah".

Ahok mengangkat judul itu dalam nota pembelaan, karena dia merasa tidak pernah berniat untuk menistakan agama Islam. Hal itu, menurut Ahok telah dibuktikan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya.

"Setelah mengikuti jalannya persidangan, mengikuti realitas yang terjadi selama kampanye Pilkada DKI 2017, serta mendengar dan membacakan tuntutan penuntut umum, yang ternyata mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan kepada saya," kata Ahok di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Ahok mengatakan, dirinya juga tidak menistakan golongan apa pun. "Banyak tulisan yang menyatakan saya ini korban fitnah. Bahkan penuntut umum mengakui adanya peranan Buni Yani dalam perkara ini," kata Ahok.

Ahok menyatakan, sejak dia memilih untuk mengabdi pada bangsa dan rakyat, dia hanya berniat untuk mensejahterakan rakyat.

"Saya masuk ke pemerintahan dengan kesadaran penuh untuk mensejahterakan rakyat. Otak, perut dan dompet penuh. Untuk itu saya memberikan sambutan di Pulau Pramuka," ujar Ahok. (ren)