DKI Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Kompleks perumahan.
Sumber :
  • Rumahku.com

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI akan memberi keringan tambahan berupa pembebasan tarif Pajak Bumi Bangunan yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar.

Hal itu akan menyelaraskan kebijakan pemerintah yang sudah ada, yakni menggratiskan biaya mengurus sertifikat Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk nilai tanah dengan harga yang sama.

"Jadi atas asas keadilan, tanah kan naik terus, banyak orang tidak mampu rumahnya naik sampai Rp1 miliar," kata Ahok di kantornya Balai Kota, Jakarta, Selasa 3 Mei 2017.

Ahok mengatakan, keputusan ini diambil untuk meringankan masyarakat bagi mereka yang memiliki hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar. Sebelumnya, kebijakan pemerintah sudah lebih lebih dahulu dilakukan yaknimembebaskan biaya PBB untuk rumah di bawah Rp1 miliar.

"Yang di bawah Rp2 miliar nggak bayar PBB, sama kaya BPHTB jadi sama," kata Ahok.

Sebelumnya, Ahok juga pernah mewacanakan akan menggratiskan bagi seluruh warga yang menempati rumah tinggal untuk tidak dikenakan pajak. Pungutan itu, kata Ahok, hanya diberlakukan jika tempat tinggal diperuntukkan sebagai tempat usaha.

"Agar pemilik rumah tinggal yang sudah pensiun tidak perlu jual rumah untuk pindah ke daerah. Ini kan (warisan) Belanda. Kalau pensiun dan tanah naik terus, apakah harus dijual," kata Ahok, Jumat, 3 Maret 2017.  (hd)