DKI akan Gratiskan Biaya Visum Korban KDRT

Ilustrasi kekerasan.
Sumber :
  • Pixabay/ ToNic-Pics

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggratiskan biaya visum untuk semua warga yang menjadi korban kekerasan rumah tangga (KDRT). Kebijakan ini berlaku untuk di semua Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). 

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, kebijakan ini direncanakan bakal dimulai pertengahan bulan Mei 2017. Saat ini, proses pemberlakukan kebijakan sudah sampai pada tahap membuat payung hukumnya.

"Beberapa Peraturan Gubernur (Pergub) Insya Allah dalam bulan ini selesai, termasuk juga untuk penghapusan biaya visum itu," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis, 4 Mei 2017. 

Djarot mengatakan, kebijakan ini tercetus dengan tujuan agar warga yang menjadi korban KDRT, tidak segan dan ragu untuk memperoleh visum di rumah sakit. Selain itu, rasa kemanusiaan dan keberpihakan kepada korban juga menjadi alasan. 

"Jadi kalau gratis mereka tidak dipersulit dan tidak dikenai biaya. Itu kan korban," ujarnya. 

Kebijakan ini sebelumnya diungkapkan Guberrnur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat memberikan dalam sambutannya di Rakerda Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta.

Ahok mengatakan, akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang isinya menggratiskan biaya visum bagi perempuan korban KDRT di RSUD dan Puskesmas.

"Kalau ada KDRT, sekarang visum masih bayar. Saya sedang siapkan Pergub. Nantinya di RS kami dan puskesmas untuk visum nggak bayar," kata Ahok.