Pengakuan Ki Gendeng Pamungkas Saat Ditangkap Polisi

Ki Gendeng Pamungkas.
Sumber :
  • Facebook - KGP

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap Ki Gendeng Pamungkas, karena diduga melakukan penghinaan terhadap etnis tertentu.

Paranormal kondang itu, ditangkap di rumahnya di kawasan Tegal Legal, Kota Bogor, kemarin malam, Selasa, 9 Mei 2017.

Saat ditemui di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Mei 2017, Ki Gendeng Pamungkas memastikan apa yang dituduhkan kepada tidak terkait gelaran Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017.

Menurut Ki Gendeng Pamungkas, penghinaan terhadap etnis itu juga bukan dilakukannya karena membenci seseorang dari etnis itu. "Moral orang Tionghoa lah," kata Ki Gendeng Pamungkas.

Ki Gendeng mengatakan, perbuatan yang dia lakukan hanya karena dipicu kondisi yang terjadi di Indonesia. "Ya lihat sendiri lah situasinya kayak begini sekarang," ujarnya.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, pimpinan ormas Front Pribumi ini, ditangkap karena diduga melakukan perbuatan pidana yang terkandung pada Pasal 4 huruf b junto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.

"Terkait pernyataanya yang menghina etnis tertentu ya," kata Argo.