Diskotek dan Panti Pijat yang Boleh Buka Selama Ramadan

Ilustrasi diskotek atau kelab malam.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Seluruh tempat hiburan malam, panti pijat, mandi uap dan arena permainan bola tangkas, yang ada di Jakarta. Dipastikan tidak akan buka selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini dipastikan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran tentang pengaturan penyelenggaraan industri pariwisata.

Dalam surat edaran itu diputuskan, seluruh tempat hiburan itu tidak boleh beroperasi sejak satu hari sebelum Bulan Ramadan hingga satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

"SK itu dikeluarkan untuk menghormati Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Catur Laswanto, Kamis, 18 Mei 2017. 

Hanya tempat karaoke dan musik hidup yang masih boleh beroperasi meski hanya boleh dibuka sejak pukul 20.30 WIB dan tutup pukul 01.30 WIB.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Industri Pariwisata DKI Jakarta, Jamhuri Androfa, peraturan ini tidak berlaku untuk tempat hiburan yang berada di dalam area hotel berbintang empat dan berbintang lima.

"Karena umumnya hotel bintang empat dan lima itu privasi sehingga tidak mengganggu," kata dia.