Deretan Pasal Yang Menjerat Habib Rizieq dan Firza

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id – Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab, sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Setelah jadi tersangka, polisi juga menetapkan kalau Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat mengatakan, terhadap Habib Rizieq, dikenakan Pasal 4 Undang-undang Pornografi yang mengatur larangan perbuatan memproduksi dan menyebarluaskan pornografi.

"HRS ini kan Pasal 4, dia bersama-sama dengan FH ini membuat, menyediakan atau menyebarluaskan. Kemudian juga Pasal 6, jadi HRS juga memanfaatkan dari konten porno itu," ujarnya.

Selain itu, Habib Rizieq juga dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pornografi karena dianggap meminta kepada Firza Husein untuk menjadi model atau obyek, konten pornografi.

"Setelah membuat gambar-gambar yang berkonten pornografi seperti ketelanjangan, kemudian ada chat berkonten pornografi, nah ini terpenuhi unsur-unsur pasal ini," kata Agus.

Sementara untuk Firza Husein, polisi juga menjerat Pasal 4 UU Pornografi juncto Pasal 29 karena dianggap membuat, kemudian menyediakan pornografi. Kemudian Firza juga akan dijerat Pasal 6 UU Pornografi karena memanfaatkan, menyimpan, memiliki, juncto Pasal 32 UU Pornografi.

"Kemudian ada Pasal 8, ini yang bersangkutan ini adalah bersedia untuk menjadi model atau obyek yang kontennya pornografi," ujarnya.