Awal Mula Kasus Produksi Film Porno Lintas Negara yang Libatkan 8 Anak Laki-laki Terbongkar

Wakapolres Bandara Soetta dan jajaran saat menunjukkan barang bukti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta - Sebanyak 5 pria ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, usai terlibat praktek tindak pidana asusila yang melibatkan 8 anak laki-laki.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Fredi mengatakan, ungkap kasus itu berawal setelah adanya laporan praktek asusila di Amerika Serikat. Yang mana, setelah dilakukan pendalaman, praktek tersebut merupakan bisnis penjualan video porno.

"Setelah ditelusuri, orang-orang yang terlibat ternyata ada WNI, bahkan kita dapati adanya anak-anak," katanya di Mapolres Bandara Soetta, Sabtu, 24 Februari 2024.

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

Ilustrasi nonton film porno.

Photo :
  • DailyMail

Informasi yang diterima sejak Agustus 2023 ini pun ditindaklanjuti dengan penyelidikan pelaku, dan lokasi pembuatan video porno tersebut. Yang didapati, satu otak pelaku inisial HS yang berperan sebagai inisiator dan otak tindak asusila tersebut.

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

"Kita telusuri dan mendapati pelaku inisial HS. Di sini ia yang berperan membuat, sampai merekrut anak-anak tersebut untuk terlibat dalam bisnis video porno yang dijual lintas negara melalui aplikasi Telegram yang sudah dilakukannya sejak 2022," ujarnya.

Modusnya, HS mendekati anak-anak tersebut melalui game online. Di mana, ia dan para korban berkenalan saat bermain game tersebut.

"Jadi korban dan pelaku tindak saling kenal. Hanya saja seri g chatting melalui game online seperti Free Fire dan Mobile Legend. Disana dia dekat, dan suka memberi gift untuk permainan itu. Sampai akhirnya, anak-anak ini pun tergiur dekat dengan pelaku," jelas Ronald.

Setelahnya, pelaku mengajak bertemu korban dengan mendatangi rumahnya dengan dalih mengajak mabar (main bareng). Yang mana, akhirnya diajak untuk melakukan tindak seksual dengan iming-iming uang.

"Korban yang tergiur akhirnya mau diajak berbuat tindakan tersebut oleh pelaku. Tidak hanya satu, tapi ada 7 anak lainnya yang diajak pelaku, yang mana anak-anak itu teman dari korban pertama," ujarnya.

Ilustrasi nonton film porno.

Photo :
  • ParentCircle

Tidak sendiri, HS juga mengajak rekan prianya dengan inisial MA, A, NZ dan KR untuk terlibat pada bisnisnya itu.

"Ada lima orang yang kita amankan, yang mana mereka juga berperan merekam kegiatan dan melakukan tindak seksual kepada anak korban. Kemudian setelah selesai merekam, nantinya akam di sebar ke aplikasi Telegram dan dijual belikan hingga lintas negara," terangnya.

Harga untuk penjualan video porno di lintas negara mulai dari 50 hingga 100 USD. Sementara, untuk dalam negeri Rp100 hingga Rp300 ribu per video.

"Harga luar dan dalam negeri itu beda. Dari dari hasil bisnis video porno, pelaku berhasil meraup untung sampai ratusan juga," ungkapnya.

Atas kasus ini, lima pelaku dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Pornografi dan atau Tindak Pidana Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen yang memiliki muatan Kesusilaan dan atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Tindak Pidana Perlindungan Anak.
Yang mana masuk dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang – Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau  Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 29 Undang –Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang –Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1) dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya