Mantan Dirut PT Multicon Indrajaya Dilaporkan ke KPK

Lapor ke KPK
Sumber :
  • Edwien Firdaus / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Mantan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Heindra Soenyoto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Jumat 9 Juni 2017. Ia dilaporkan Tony Budi Yanto selaku Kuasa Hukum Azhar Umar.

Azhar Umar merupakan termohon IV yang juga pemegang saham, sekaligus debitur perusahaan PT MIT.

Laporan itu, menurut Tony, karena Heindra diduga melakukan Inbreng melalui aset milik negara berupa tanah TNI AL di Marunda senilai Rp3 triliun. 

"Selain ke KPK, kami juga akan melaporkan ini ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Tony, saat ditemui wartawan di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat petang.

Inbreng adalah suatu transaksi pemasukan harta yang tidak dalam bentuk uang tunai dari para pemegang saham dalam penyertaan modal perseroan yang dapat berupa aktiva di antaranya berupa tanah.

Tony menyebutkan, laporan tersebut dilakukan karena kliennya merasa dirugikan atas ketidakcakapan Heindra mengelola PT Multicon Indrajaya terminal. Akibatnya perusahaan tersebut pailit dan saham milik Azhar Umar terdilusi.

"Karena yang bersangkutan telah melakukan perubahan ADRT dengan melakukan inbreng bermasalah melalui PT Unitras Nusa Jaya," ujarnya. 

Seperti diketahui, MIT jatuh pailit, lantaran terbukti telah lalai dalam menyelesaikan utang induk usahanya yakni, Multigroup Logistics Company kepada tiga perusahaan investasi Singapura Asean China Investment Fund II L.P, UVM Venture Investments L.P, dan SACLP Investments Limited.

Adapun MIT merupakan anak usaha Multigroup, sekaligus penjamin perusahaan atas utang Multigoup. Total utang ketiganya itu mencapai 50,32 juta dolar AS atas fasilitas kreditur yang digelontorkan pada 2013 silam. (asp)