-
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta berani menuntut hukuman mati terhadap eks Menteri Sosial, Juliari Batubara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos COVID-19. Korupsi ini dinilai berbeda dibanding dengan kasus lainnya.
Demikian permintaan tersebut disampaikan Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB). Perwakilan APTB dari Unair, dr. Zulkifli menilai kasus bansos adalah skandal mega korupsi dengan nominal yang besar. Apalagi kasus ini dilakukan saat rakyat kesulitan dan butuh bantuan di tengah pandemi COVID-19.
"Kasus ini menjadi sangat berbeda, di samping sebagai mega korupsi triliunan rupiah pada kasus bantuan sosial (bansos), karena dana yang dikorupsi adalah dana untuk bantuan masyarakat yang sedang sulit dalam menghadapi pandemi COVID-19," kata Zulkifli di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.
Zulkifli mengatakan APTB sudah menyampaikan permintaan ini kepada KPK pada Selasa pagi tadi langsung di kantor lembaga antirasuah tersebut. Dia menjelaskan permintaan hukuman mati terhadap pelaku korupsi bansos COVID-19 karena sangat mencederai rasa kemanusiaan terhadap rakyat Indonesia yang tengah kesulitan akibat pandemi COVID-19.
Menurut dia, KPK tak perlu ragu dalam persoalan ini demi kepentingan negara. Ia mengapresiasi KPK jika berani menuntut hukuman mati.