Bunuh Kekasih Asal Indonesia, Pria Bangladesh Dihukum Gantung di Singapura

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Seorang pria Bangladesh dihukum gantung hari Rabu, 28 Februari oleh Singapura atas dakwaan pembunuhan. Pada Desember 2020, pria berusia 35 tahun ini dijatuhi hukuman mati karena membunuh mantan tunangannya di Singapura.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

"Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ahmed Salim telah dilakukan pada 28 Februari 2024,” kata kepolisian Singapura.

Ilustrasi hukuman mati.

Photo :
  • iStock.com
Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

"Pria tersebut telah diberikan proses hukum sepenuhnya dibawah hukum yang berlaku, dan memiliki akses untuk penasihat hukum selama proses berlangsung,"lanjutnya.

Polisi menyatakan bahwa petisi Ahmed untuk grasi presiden Singapura dan upaya bandingnya di Pengadilan Banding telah ditolak.

Singapura Siap Sambut Kembali Wisatawan! STB dan GDP Venture Perbarui Kemitraan

Dilansir dari situs resmi Transformative Justice Collective (TJC), Kamis, 29 Februari 2024, kelompok yang menentang hukuman mati di Singapura, ini merupakan eksekusi hukum pertama yang dilakukan tahun ini.

Setelah terlibat dalam cekcok, Salim membunuh Nurhidayati di sebuah hotel pada 30 Desember 2018. Adanya orang ketiga dalam hubungan mereka menyebabkan keinginan untuk membunuh.

Selama eksekusi di tiang gantung, Salim diberikan hak-haknya oleh Kepolisian Singapura (SPF).

Sejak Mei 2012, Salim dan Nurhidayati telah menjalin hubungan dan setuju untuk menikah pada tahun 2017. Pada sebuah pesta di tahun 2017, Salim memberikan cincin tunangan kepada Nurhidayati.

Namun, masalah seperti kehadiran orang ketiga mencemari hubungan mereka. Ini mendorong Salim untuk membunuh Nurhidayati.

Dalam persidangan, hakim memutuskan bahwa Salim telah mempersiapkan pembunuhan tersebut sejak sebelum 30 Desember 2018.

Ilustrasi hukuman mati

Photo :
  • ANTARA/Shutterstock/Ginkolac/aa

Di Singapura, eksekusi mati telah dilarang sejak 2019, meskipun beberapa terdakwa telah dijatuhi hukuman mati. Kasus Salim adalah kasus pertama yang terjadi untuk eksekusi mati atas pembunuhan sejak 2019.

Hukuman mati kembali menjadi subjek perdebatan setelah kasus ini di Singapura. Sebagai konsekuensi dari tindakan kriminal, ada orang yang mendukung eksekusi, sementara orang lain menentangnya karena dianggap tidak manusiawi dan tidak efektif dalam mencegah kejahatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya