Interpol Tolak Red Notice atas Rizieq, Polda Pakai Cara Lain

Rizieq Shihab
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan dikembalikannya permohonan red notice terhadap pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab – yang menjadi tersangka kasus pornografi – oleh organisasi kepolisian internasional Interpol. Ini menandakan Interpol belum bersedia membantu Polda Metro Jaya menangkap Rizieq di luar negeri.

Namun, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, masih ada cara lain untuk membawa Rizieq pulang ke Indonesia. "Ya enggak masalah. Kami masih punya cara lain," ujarnya.

Argo menjelaskan, red notice hanya salah satu kemungkinan dari cara penyidik untuk menjemput Rizieq pulang dari Arab Saudi. Menurut dia, Rizieq juga bisa dijemput dengan mekanisme blue notice atau police to police. "Biar nanti penyidik yang akan merumuskannya seperti apa," kata Argo. 

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq, Senin, 29 Mei 2017. Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelum Rizieq, Firza Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu pada Selasa, 16 Mei 2017. 

Kasus chat mesum mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita. (ren)