Polisi Tentukan Nasib Kasus Video Kaesang Senin 10 Juli

Kaesang Pangarep.
Sumber :
  • Repro Youtube

VIVA.co.id – Polisi akan menentukan status kasus dugaan ujaran kebencian video blog (vlog) "Ndeso" Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Senin, 10 Juli 2017 mendatang.

Kepala Bidang Hubugan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan aparat Polres Metro Bekasi Kota selaku yang menangani kasus itu, akan membeberkan hasil pemeriksaan yang telah mereka lakukan dalam kasus kasus tersebut, Senin mendatang. Penyidik juga akan menjelaskan hasil pemeriksaan beberapa ahli yang mereka hadirkan.

"Nanti, hari Senin kami sampaikan. Bersama periksa saksi ahli. Saksi ahli ada tiga, pidana, IT dan bahasa," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 8 Juli 2017.

Apabila terbukti tidak ada unsur pidana dalam vlog yang dilaporkan, menurut dia, kasus akan dihentikan. Apabila dihentikan maka polisi tidak perlu memanggil Kaesang. "Kalau memang enggak ada unsur pidannya ya ditutup, keputusannya hari Senin," katanya.

Sebelumnya, Kaesang dilaporkan seseorang bernama Muhammad Hidayat, warga Bekasi, ke Kepolisian Resor Bekasi Kota pada Minggu, 2 Juli 2017. Dalam laporan itu, Kaesang dinilai telah mengunggah video berkonten penodaan agama dan ujaran kebencian atau hate speech.

Laporan tersebut diterima petugas kepolisian dengan laporan bernomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. (ren)