Pelapor Video 'Ndeso' Kaesang Diperiksa Kasus Hina Kapolda

Pelapor vlog Kaesang Pangarep, Muhamad Hidayat S.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dani Bekasi.

VIVA.co.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan,  Muhamad Hidayat S, pria yang melaporkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, kembali dipanggil penyidik, Jumat, 14 Juli 2017.

Hidayat dipanggil oleh penyidik Diretkorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.

"Iya dipanggil, diundang. Ini panggilan kedua," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 14 Juli 2017.

Pemeriksaan terhadap Hidayat, menurut Argo, dilakukan guna melengkapi berkas perkara Hidayat sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Saat ini, Hidayat hanya dikenakan wajib lapor setelah penahanannya ditangguhkan beberapa bulan lalu.

Namun, hal itu bukan berarti penangguhan penahanan Hidayat tidak bisa dicabut jika Hidayat mengulangi perbuatannya. "Bisa, bisa (dicabut penangguhan penahanannya). Tapi saya belum dapat informasi dari penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian menangkap pengunggah video dugaan provokasi yang menayangkan rekaman saat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, meminta massa FPI untuk menghentikan penyerangan yang dilakukan massa HMI terhadap anggota kepolisian di depan Istana Negara, saat berlangsung demo 4 November 2016.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya pada saat itu, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, pelaku bernama MHS berusia 52 tahun beralamat di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap pada 15 November 2016.

"Terkait kasus mentransmisikan video yang mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan bapak Kapolda yang diedit oleh seseorang di YouTube. Pelaku memiliki akun YouTube 'muslim friend'," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 17 November 2016.

Awi mengatakan, pelaku memuat judul video tersebut 'Terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI ini buktinya'.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.