Sabu Kemasan Brosur, Modus Baru Kelabui X-Ray

Narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

VIVA.co.id – Paket sabu dalam sebuah brosur yang ditemukan polisi dari kurir bernama EK alias M (35) di sebuah rumah indekos di Tebet, Jakarta Selatan, dianggap pihak kepolisian sebagai modus baru.

Selain untuk mengelabui tampilan, polisi menduga lapisan kardus yang juga digunakan untuk mengemas, bisa mengelabui mesin X-ray.

"Brosur ini dikemas bagus sekali. Ini dia ditutup lagi pakai karton atau kardus dengan maksud masuk di X-ray tidak terlihat," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juli 2017

Meski EK tak mengungkapkan alur peredaran sabu yang dijualnya, polisi meyakini sabu itu bisa jadi diimpor atau diekspor lewat jalur udara. Oleh karena itu, kardus digunakan sebagai penutupnya.

"Kemungkinan didatangkan dari luar Jakarta atau habis beli dibawa ke luar Jakarta. Tersangka mengaku hanya tahu sabu dari China," ujar Vivick.

Sejak ditangkap pada Rabu, 12 Juli 2017, kata Vivick, tersangka sangat susah dimintai keterangan. Bahkan ia hanya menyebut mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita berinisial B yang ia temui enam bulan di sebuah diskotek.

Karena membutuhkan penghasilan untuk menghidupi ia dan anaknya, tersangka pun mau berperan sebagai perantara. Paket sabu yang diterimanya dari B dibagi dua brosur, yakni brosur apartemen dan klinik kecantikan dengan berat 0,5 dan 1 gram.

Kristal sabu yang ada dalam klip plastik, dikemas lagi ke dalam kardus atau karton, kemudian dimasukkan ke amplop putih. Amplop itu diselipkan ke dalam brosur. Nantinya, setiap paket di dalam brosur berbeda harga sesuai dengan brosurnya.

"Jadi dia dapat arahan kalau brosur gambar apartemen ini berat berapa dan dijual berapa. Kalau yang klinik kecantikan ini berat berapa dijual berapa," ujarnya.

Dalam aksinya, tersangka hanya sebatas menerima arahan dari wanita berinisial B jika ada seseorang yang mengambil paket sabu berisi brosur tersebut.

"Jadi dia dari awal sudah nerima paket bentuk brosur, bukan ia yang buat. Ia juga hanya menyerahkan paket, bukan menerima uangnya," katanya.

Paket itu, kata Vivick, biasa diambil oleh pengemudi ojek online, mahasiswa, maupun orang-orang yang tidak dikenal. Berangkat dari kecurigaan tetangga terhadap banyaknya tamu yang datang itulah, tersangka dilaporkan ke polisi dan dibekuk pada Rabu, 12 Juli 2017 lalu.

"Tersangka diimingi upah yang menggiurkan dalam pekerjaan ini. Tapi masih kami dalami terus termasuk ke penyuplai sabunya," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman lima hingga 20 tahun penjara sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.