Polisi Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Hingga ke Rumah

razia kendaraan bermotor menggunakan penerapan e-Tilang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menggelar razia atau pemeriksaan STNK, TNKB, STUK, KPS dan pengesahannya. Menurut Dirlantas Polda Jaya Kombes Pol Halim Panggara, razia tidak hanya dilakukan di jalan tapi juga rumah, di kediaman wajib pajak.

"Pemeriksaan kendaraan bermotor juga dilakukan pada kantong-kantong parkir atau kediaman wajib pajak (door to door)," kata Halim di Balai Kota, Jakarta, Jum'at 11 Agustus 2017.

Menurutnya hal itu dilakukan demi menggenjot pendapatan pajak kendaraan di DKI Jakarta. Berdasarkan data pihak Polda Metro, sampai 1 Agustus 2017, ada potensi penerimaan Rp1,8 Triliun dari kendaran bermotor yang belum daftar ulang (BDU).

"Dasar hukum yang saya sampaikan sudah jelas kami mendukung sepenuhnya terhadap pemerintah daerah untuk optimalkan pajak pemerintah daerah dan pusat," ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan target penerimaan pajak dari kendaraan bermotor tahun ini berkisar Rp12,9 triliun. Hingga saat ini, target itu baru tercapai 60 persen.

"Kita berharap dengan ini pendapatan daerah melalui sektor pajak akan signifikan naik dan targetnya bisa terpenuhi," ujarnya.