Razia Kendaraan Digelar untuk Kejar Setoran Pajak

Ilustrasi razia polisi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melakukan pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dalam praktiknya, Ditlantas merazia kendaraan yang belum membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, razia yang dilakukan di lima wilayah di Jakarta ini dilakukan, guna meningkatkan pendapatan daerah dari sisi pajak kendaraan.

"Razia ini dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah, dan pendapatan pusat. Anggaran itu digunakan untuk pembangunan juga," ujar Halim kepada VIVA.co.id, Sabtu 12 Agustus 2017.

Razia tersebut, kata Halim, akan berlangsung sampai 31 Agustus 2017, berbarengan dengan batas waktu pemutihan surat-surat kendaraan. "Ada pemutihan sampai 31 Agustus, itu yang kami lakukan untuk pengejaran," katanya.

Dengan adanya razia ini, ia berharap, masyarakat sadar dan memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Ia juga mengatakan, jika kendaraan terkena razia pajak kendaraan, proses pemutihan denda kendaraan tidak berlaku.

"Pemutihan itu tidak kena (berlaku) bagi yang kena razia. Seumpamanya sudah diberlakukan pemutihan, terus pada waktu razia dia kena (tilang), maka tidak kena pemutihan," tuturnya.

Bahkan, masyarakat yang terkena razia pajak kendaraan dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

"Apabila tidak dilaksanakan pengesahan tersebut, maka STNK dinyatakan tidak sah. Dinyatakan dalam UU lalu lintas Pasal 288 ayat 1, yaitu setiap pengemudi tidak dilengkapi STNK dipidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu," katanya. (asp)