Motor Tak Boleh Lintasi Sudirman hanya Senin-Jumat

Ilustrasi laranga motor melintas di Jalan Sudirman.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengatakan, pelaksanaan pembetasan sepeda motor di kawasan Monas hingga Bundaran Senayan masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Halim menjelaskan, sosialisasi pembatasan tersebut sudah mulai dilakukan sejak hari ini, Senin 21 Agustus 2017 hingga 11 September 2017 mendatang. Dalam tahap sosialisasi itu, nantinya akan diadakan evaluasi.

"Bukan dilarang, tapi dibatasi sesuai Undang-undang Pasal 133 ayat 2c di mana ada pembatasan kendaraan sepeda motor pada kawasan dan waktu tertentu, itu yang mendasari," ujar Halim di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 21 Agustus 2017.

Pembatasan itu rencananya dimulai sejak pukul 06:00 – 23:00 selama hari Senin hingga Jumat saja. Diharapkan pembatasan ini bisa membuat pengendara sepeda motor beralih ke transportasi umum.

Namun, untuk sementara kepolisian tak bisa menindak pengendara sepeda motor yang melanggar bila tidak ada Pergub. Apalagi ini masih hanya sosialisasi.

"Dalam kurun waktu sosialisasi ini akan dikaji dan dievaluasi. Terutama masukan-masukan masyarakat, bagaimana tanggapannya dengan adanya kegiatan pembatasan tersebut," kata dia.