Tunggak Pajak, Mobil Mewah Raffi Ahmad Rentan Ditilang

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Panggara.
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

VIVA.co.id – Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra, mengungkapkan jika suatu kendaraan sudah “mati” pajaknya, maka bisa langsung ditilang polisi ketika ketahuan melaju di jalan raya.

Meski kendaraan mewah, jika pajaknya menunggak, maka tidak bisa digunakan di jalan raya. Halim pun mengingatkan warga Jakarta, termasuk para pemilik kendaraan mewah yang masih menunggak pajak kendaraannya, untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mereka.

Begitu pula artis Raffi Ahmad dan istrinya Nagita Slavina. Mereka memiliki beberapa kendaraan mewah yang diketahui pajaknya masih “menunggak”.

"Langsung ditilang. Makanya kami berikan sosialisasi dulu, segera bayar pajak! Seandainya dia jalan di jalan raya langsung kami tilang," ujar Halim di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Agustus 2017.

Halim menambahkan, jika Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih akan terus mendampingi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk menyasar para penunggak PKB di Jakarta. "Kami lakukan pendampingan," katanya.

Raffi Ahmad ketahuan menunggak bayar pajak kendaraan mewahnya saat petugas BPRD DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan door to door di rumah Raffi, di Perumahan Green Andara Residences, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2017. Dari pemeriksaan itu diketahui, lebih dari tiga kendaraan milik Raffi dan Nagita yang belum membayar pajak tahunan. (ren)