RS Mitra Keluarga Dianggap Lalai Jalankan UU Kesehatan

Jalan masuk ke RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Google Maps

VIVA.co.id – Permintaan maaf dan janji tak akan menolak pasien miskin dari pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga, tak cukup untuk menghentikan kasus kematian bayi bernama Tiara Debora Simanjorang.

Sebab, menurut Wakil ketua Komisi IX DPR RI, Saleh P Daulay, pengelola RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, telah dengan sengaja melanggar Undang-undang Kesehatan.

"Komisi IX menilai bahwa Rumah Sakit Mitra Keluarga telah dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 32 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ayat 1 dan 2," kata Saleh, dalam siaran persnya, Selasa ,12 September 2017.

Dalam Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Saleh menuturkan, telah sangat jelas tertulis ayat 1 menyebutkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Sementara ayat 2 menuturkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Komisi IX menilai, RS Mitra Keluarga telah lalai menjalankan amanat UU tentang Rumah Sakit, yakni Pasal 29 ayat (1) huruf f yakni UU Nomor 44 tahun 2009.

Saleh mengatakan, ketentuan pasal itu bahwa rumah sakit berkewajiban melaksanakan fungsi sosial. Antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.

"Komisi IX menilai bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat ditolerir. Apalagi, dalam UU Nomor 36 tahun 2009 bahkan ada aturan pidana yang termaktub secara eksplisit," katanya.

Pada Pasal 190 Saleh menjelaskan, yakni pada ayat 1 tertulis, "Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
 
Pada ayat 2 tertulis, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/ atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

"Aturan perundangan seperti ini semestinya dapat ditaati. Aturan ini dimaksudkan agar rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan masyarakat tetap teguh pada jalur pelayanan kemanusiaan. Kesan bahwa rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan hanya mengejar keuntungan finansial harus betul-betul dijauhkan," ujarnya.

Walau ada indikasi seperti itu, Komisi IX kata Saleh, tetap mempersilakan Menteri Kesehatan untuk melakukan investigasi atas apa yang menimpa bayi Debora tersebut.

"Dengan begitu, sanksi apapun yang akan diberikan tetap objektif dan didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Harapannya, kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," kata Saleh.

Sebelumnya, pihak RS Mitra Keluarga telah mengakui kesalahan dan meminta maaf serta berjanji tidak akan menolak pasien miskin lagi. Janji itu disampaikan saat dipanggil Dinas Kesehatan DKI Jakarta, untuk memberi penjelasan soal kematian bayi berumur empat bulan itu.

Baca: RS Mitra Keluarga Kalideres Janji Tak Tolak Pasien Lagi

Seperti diketahui, Tiara Debora meninggal pada Minggu, 3 September 2017. Debora meninggal dunia akibat terlambat mendapat pertolongan medis di RS Mitra Keluarga Kalideres.

Debora terlambat ditangani tim media karena ternyata pihak RS Mitra Keluarga meminta keluarga pasien untuk menyiapkan biasa pengobatan terlebih dahulu.

Sementara itu, pihak rumah sakit mengaku telah memberikan penanganan yang dibutuhkan Debora.

Tapi, Debora harus menjalani perawatan lanjutan di ruang khusus Pediatric Intensive Care Unit atau PICU. Biayanya mencapai Rp19,8 juta, sementara orangtua Debora hanya punya Rp5 juta.

Saat sedang mencari rumah sakit rujukan, tiba-tiba kondisi Debora melemah. Bayi tersebut akhirnya meninggal dan dimakamkan di TPU Tegal Alur.

Baca: Kelalaian RS Mitra Keluarga di Kasus Kematian Bayi Debora