Djarot Ancam Cabut Izin RS di Jakarta Jika Tolak Pasien

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengingatkan kepada seluruh rumah sakit di Ibu Kota untuk belajar dari kasus meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang. Dia meninggal dunia dari sakitnya yang parah setelah sekian lama ditelantarkan rumah sakit hanya karena orang tuanya kekurangan biaya.

Maka, Djarot mewanti-wanti kepada rumah sakit yang kedapatan menolak pasien akan diberikan sanksi berat hingga pencabutan izin operasional. "Pasti ada sanksi. Paling berat pencabutan izin operasional. Kami lihat izinnya kalau RS tipe C dan B nonpendidikan izinnya itu ada di pemerintah provinsi," kata Djarot di Balai Kota, Selasa 12 September 2017. 

Menurut Djarot, keberadaan rumah sakit sebetulnya sudah diawasi oleh otoritas sendiri di bawah Kementerian Kesehatan. Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), kata Djarot, menerima laporan masyarakat dan memberikan pembinaan. 

BPRS bakal mengevaluasi dan merekomendasikan kepada kementerian serta pemerintah provinsi atas hasil pengawasan.  "Paling tidak ada sanksi peringatan teguran 1 dan teguran 2. Tapi kalau pelanggarannya sudah berat, bisa dicabut izinnya," kata Djarot. 

Seperti diketahui, bayi Tiara Debora Simanjorang meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, Minggu, 3 September 2017. 

Debora meninggal dunia diduga akibat terlambat mendapat pertolongan medis karena kekurangan biaya. Pihak rumah sakit meminta uang muka terlebih dahulu kepada orangtua Debora sebesar Rp19,8 juta agar bayi tersebut bisa dirawat  di ruang khusus Pediatric Intensive Care Unit (PICU). (ren)