Akhirnya, 4.316 Karyawan TransJakarta Jadi Pegawai Tetap
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Sebanyak 4.316 karyawan kontrak PT Transjakarta akhirnya sudah mendapatkan kepastian. Perusahaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu mengabulkan tuntutan para karyawan menjadi pegawai tetap setelah peralihan status dari Unit Pengelola menjadi Perseroan Terbatas.
Hal itu ditandai berdasarkan kesepakatan tim penyelesaian permasalahan karyawan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) yang terdiri dari TransJakarta, Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta.
"Karyawan kontrak sejumlah 4.316 yang merupakan peralihan dari UP Transjakarta Busway yang telah bekerja sejak 2004 sebelum PT Transjakarta berdiri dan sampai dengan September 2017 masih aktif diangkat menjadi karyawan tetap mulai 1 Januari 2015,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta, Priyono, melalui keterangan persnya saat membacakan keputusan di kantor TransJakarta, Jakarta, Jumat 29 September 2017.
Priyono menyatakan, karyawan yang baru masuk tepatnya sejak 2015 yakni sebanyak 111 orang, akan mendapatkan hak yang sama. Ketentuan itu akan berlaku sebagai karyawan tetap menyesuaikan tanggal masuk karyawan serta telah menerima perpanjangan kontrak selama tiga kali oleh perusahaan.
"Adapun karyawan kontrak sejumlah 1.847 orang hasil penerimaan periode tahun 2015-2017 yang telah melaksanakan kontrak 1-2 kali dilakukan mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan berlaku," kata dia.
Sementara itu, Direktur Utama PT TransJakarta, Budi Kaliwono, mengatakan keputusan yang diambil ini berdasarkan komitmen seluruh pemangku kepentingan demi kesejahteraan karyawan.
Di sisi lain, dia berharap, penetapan karyawan tetap tersebut bakal memotivasi para pekerja untuk memberikan pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pasti memikirkan karyawan,” kata Budi.
Sebelumnya diketahui, ratusan pegawai PT Transjakarta sempat menggelar aksi demonstrasi dengan tuntutan status kerja mereka di perusahaan jasa tranportasi tersebut. Bahkan Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SKPTJ) sempat mendatangi Komnas HAM untuk mendesak perusahaan menerbitkan Surat Keputusan Karyawan Tetap.
Setelah beberapa kali berunding, mereka akhirnya mendapat kepastian karena selama ini terkesan diabaikan oleh perusahaan karena terus memperpanjang kontrak mereka tanpa ada keputusan pasti. (one)