Alasan Dua Jurnalis Diperiksa Terkait Kasus Brigjen Aris

Kabag Penum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dian Tami

VIVA.co.id – Dua jurnalis senior, Aiman Witjaksono dan Rosiana Silalahi, jadi saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik, dengan pelapor Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.

Mereka berdua akan dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu. Namun, polisi menegaskan kalau yang dilaporkan Aris bukanlah media tempat keduanya bernaung.

"Terkait kasus yang di Polda Metro itu, yang dilaporkan kan bukan medianya, tapi isinya. Memang itu produk jurnalistik. Yang dimintakan itu adalah keterangan. Jadi, jangan salah baca," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 29 September 2017.

Martinus menjelaskan, penyidik berupaya meminta keterangan soal peristiwa yang dipermasalahkan Aris sekarang. 

"Kami minta keterangan dan peristiwa seperti apa. Supaya ini menguatkan adanya dugaan terjadinya seperti apa," tuturnya. (ase)