Polisi Amankan Empat Satwa Langka di Bekasi

Polisi Amankan satwa langka di Bekasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani

VIVA.co.id – Sejumlah satwa langka dari sebuah penangkaran yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kampung Cabang, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi diamankan petugas kepolisian, Kamis 5 Oktober 2017. 

"Ada empat satwa yang dilindungi untuk kami amankan dari penangkaran warga setempat," kata Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Asep Adi Saputra, Kamis 5 September 2017.

Di antara keempat satwa itu, dua ekor buaya muara, satu ekor lutung jawa, dan satu ekor elang putih. Selama ini satwa itu berada di penangkaran milik Lim dan TR. Rencananya, seluruh satwa itu akan diberikan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Jakarta.

Asep menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal ketika melakukan razia di lokasi sekitar, Senin 18 September 2017. Secara bersamaan, petugas menemukan lokasi penangkaran satwa yang dilindungi. "Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke penangkaran," ujarnya.

Setelah diyakini ada satwa yang dilindungi, Asep mengaku langsung berkoordinasi dengan BKSDA dan Animal Aid Network. Kemudian kata Asep, petugas secara bersama-sama melakukan penggerebekan ke lokasi penangkaran. 

Setelah petugas melakukan interograsi ke pemilik penangkaran, Lim dan TR menyatakan kalau buaya muara dan beberapa hewan lainnya sudah dirawat selama 25 tahun. Meski begitu, pemilik satwa tidak ditahan, hanya seluruh hewan itu dibawa petugas.