Mobil Dinas DPRD Rawan Dipreteli, Djarot Minta Kuasa Lelang

Mobil Dinas DPRD DKI
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri memberikannya kuasa kebebasan mengambil keputusan sendiri atau diskresi terkait pelelangan 101 mobil dinas bekas pakai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Djarot mengatakan, diskresi itu diperlukan, karena dalam rencana lelang mobil dinas itu, Pemprov DKI tersandung aturan usia mobil seperti syarat yang ditetapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Dalam syarat itu disebutkan, mobil dinas bisa dilelang jika sudah berusia pakai selama tujuh tahun. Sementara, 101 mobil dinas DPRD DKI yang akan dilelang masih berusia muda, yakni baru dua tahun.

"Sekarang kan terhalang dengan peraturan yang ada saya minta kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, demi menjaga aset negara, itu adalah aset negara dari turunnya nilai, maka minta tolong untuk diberikan diskresi di dalam melakukan pelelangan terbuka," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017. 

Jika terlalu lama menunggu, Djarot khawatir mobil-mobil itu akan dipreteli tangan-tangan jahil. 

"Supaya enggak turun nilai mobil itu. Karena kalau terlalu lama disimpan bisa turun nilai mobil itu dan saya khawatir nanti ada tangan-tangan jahil yang untuk mengambil aksesoris dan sebagainya," ujarnya. 

Mobil dinas bekas anggota DPRD itu akan dilelang setelah ditarik penggunaannya dari tangan wakil rakyat. 

Seluruh anggota DPRD DKI kini tak berhak lagi mendapatkan fasilitas armada mobil dinas dari Pemprov DKI, karena Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan DKI 2017 telah disahkan.

Dalam Raperda APBD Perubahan DKI 2017 itu diatur tentang pemberian tunjangan transportasi untuk seluruh anggota DPRD. Dengan adanya tunjangan itu, maka anggota DPRD bisa menyewa sendiri kendaraan untuk dipakai berdinas.

Baca: Mobil Bekas DPRD yang Mau Dilelang Masih Gres