Polisi: Artis SF Sudah Dua Tahun Pakai Narkoba

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA – Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, aktris film berinisial SF sudah setahun lebih menggunakan narkoba. 

"Hasil interogasi diakui yang bersangkutan pakai ini 2 tahun," ujar Jean saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 30 Oktober 2017.

Sementara kekasih SF, yakni CG lebih lama mengonsumsi narkoba. "CG juga 2 tahun lebih dia," ujarnya. Hingga kini, polisi masih memburu penjual sabu dan ganja kepada mereka. Dua buron itu adalah A dan B.

Seorang aktris pemain film berinisial SF ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 23 Oktober 2017. SF ditangkap setelah memesan narkotika jenis sabu melalui SMS banking.

Menurut Jean, SF awalnya memesan sabu kepada seseorang berinisial A. SF ditangkap di kediaman pacarnya, CG di kawasan Tangerang.

Di sana, polisi juga menyita barang haram lain berupa ganja sebanyak 40 gram. Atas perbuatannya, sepasang kekasih itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.