Jadi Arena Prostitusi Alasan DKI Setop Izin Alexis
- www.alexisjakarta.com
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan RE Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaidi, izin Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis disetop karena diduga dijadikan arena prostitusi.
"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami. Untuk itu informasi dari media massa dapat dijadikan landasan agar dapat dikoordinasikan dengan SKPD teknis terkait," kata Edy, Senin 30 Oktober 2017.
Edy Junaidi mengatakan, permohonan TDUP Griya Pijat Alexis diajukan melalui aplikasi daring (online) pada website pelayanan.jakarta.go.id. sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017, dan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penelitian teknis dan pengujian fisik terhadap permohonan tersebut.
Dengan dasar tersebut, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat tertanggal 27 Oktober 2017, yang menyatakan bahwa permohonan izin TDUP tersebut belum dapat diproses.
Berdasarkan pasal 49 ayat (1) Pergub Nomor 47 Tahun 2017, kata Edi, menyebutkan bahwa salah satu bahan pengawasan, pengendalian dan evaluasi izin dan non izin meliputi dokumen izin dan non izin, pengaduan masyarakat, hasil temuan di lapangan, dan hasil temuan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan informasi yang bersumber dari media massa.
Menurut Edy, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta, salah satunya adalah melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata.
"Sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan wewenang mengatur dan mengelola urusan Kepariwisataan, mempunyai kewajiban salah satunya adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas," ujarnya.